Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tiga fase transaksi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ketiganya adalah fase transaksi investasi, fase kepemilikan, serta fase exit atau keluar dana dari investasi tertentu.
Sri Mulyani mengatakan fase transaksi investasi pada LPI yang pertama berasal dari pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN). Dalam hal ini, investasi dari pemerintah digunakan untuk mengakuisisi saham dari perusahaan tertentu.
"Bersama dengan investor luar negeri, bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).
Sri Mulyani mengatakan investor luar negeri juga bisa menyetor modal atau dalam bentuk komitmen sebelum nantinya direalisasikan. Menurutnya, pada fase ini, investor juga bisa melakukan reimburse atau injeksi modal ke infrastructure fund.
Fase kedua mengenai masa kepemilikan investasi atau periode LPI memiliki perusahaan yang menghasilkan keuntungan dan membayarkan dalam bentuk dividen kepada pemegang sahamnya. Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%.
Tarif itu lebih kecil dari yang saat ini berlaku 20% atau rata-rata tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%.
Fase terakhir adalah ketika LPI atau investor luar negeri keluar (exit) dari investasi. Pada periode ini, LPI atau investor memilih menjual sahamnya untuk kemudian membeli saham lainnya.
Hasil penjualan itu akan didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik saham. Penghasilan mitra investasi luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal juga menjadi objek pajak dividen atau PPh Pasal 26.
Jika investor memilih kembali menginvestasikan dividennya di Indonesia, dividen tersebut bukan termasuk objek pajak. Namun, jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, atas dividen itu akan dikenakan PPh sebesar 7,5%.
"Kalau kemudian mereka dapat dividen, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar tapi diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, LPI merupakan lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat. Dengan kekhususan tersebut, pemerintah menugaskan LPI meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (kaw)