PMK 6/2021

PMK Baru Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa, Token Listrik, dan Voucer

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Januari 2021 | 16.16 WIB
PMK Baru Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa, Token Listrik, dan Voucer

PMK 6/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Dalam beleid ini, otoritas mengatakan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.

“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” demikian bunyi salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Dalam Pasal 2 PMK tersebut ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.

Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN. Pertama, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi. Kedua, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.

Ketiga, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi. Keempat, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sagita
baru saja
Penjualan yang disebutkan diatas sudah seharusnya dipungut pajak karena juga termasuk penghasilan