LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Soal RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati
Senin, 25 Januari 2021 | 15.14 WIB
Soal RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerbitan RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan membantu upaya pembangunan reputasi yang baik pada institusi tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan atau insentif pajak melalui RPP tersebut. Dengan insentif tersebut, dia meyakini LPI akan memiliki daya tarik di mata investor sekaligus tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

"[LPI memiliki keseimbangan] antara di satu sisi sebagai lembaga baru yang perlu meng-establish reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Semua ketentuan perlakuan dan/atau fasilitas perpajakan atas transaksi LPI tersebut, sambungnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam RPP tersebut, salah satu fasilitas yang diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan LPI.

Dividen itu akan diberikan kepada pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI, seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri. Syarat subjek pajak luar negeri memperoleh pembebasan PPh atas dividen adalah bekerja sama dengan LPI secara langsung.

Sri Mulyani berharap pemberian insentif tersebut mampu menarik banyak investor agar dana kelolaan LPI terus meningkat. Simak pula artikel ‘Pihak Ketiga Mitra LPI Bakal Dapat Insentif Pajak Penghasilan’ dan ‘Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI’.

"Kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya makin meningkat di satu level tertentu," ujarnya.

Pemerintah berencana membentuk LPI melalui UU Cipta Kerja agar makin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI, sedangkan RPP Perlakuan Perpajakan LPI tengah dalam proses penyusunan.

Pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Sri Mulyani memastikan LPI akan dikelola secara independen dan profesional demi menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.