Ilustrasi. (DDTCNews)
TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten melimpahkan kasus pengemplangan yang dilakukan oleh kontraktor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan tersangka berinisial AR diduga menggelapkan PPN dan merekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT MBT dengan nilai Rp265 juta pada 2016.
"Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui perusahaannya," katanya, dikutip Jumat (15/1/2021).
Sepanjang 2016, lanjutnya, tersangka AR melakukan tindak pidana pajak dengan memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi tetapi tidak melakukan penyetoran PPN kepada otoritas pajak sekaligus merekayasa SPT Masa PPN sepanjang tahun tersebut.
"Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Sahat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selatan Ryan Anugerah membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka AR kepada Kejari Kota Tangerang Selatan.
"Sudah P21 dan sudah kita terima tersangka AR, seorang Direktur Perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor. Domisili di Kecamatan Serpong Utara," ujar Ryan seperti dilansir nonstopnews.id.
Saat ini, tersangka AR telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan dengan status sebagai tahanan titipan dari Kejari Tangerang Selatan. (rig)