Ilustrasi. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat dua faktor yang menyebabkan tingkat kepatuhan formal penyampaian SPT pada tahun lalu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan kedua faktor yang mendorong kinerja penyampaian SPT berasal dari kebijakan relaksasi waktu pelaporan dan upaya ekstra unit vertikal DJP membangun komunikasi di masa pandemi Covid-19.
"Perpanjangan insentif pelaporan SPT OP dari batas penyampaian Maret menjadi akhir April menunjukkan peningkatan SPT karena pergeseran pelaporan di tahun 2020," katanya Selasa (12/1/2021).
Kemudian faktor kedua yang mendukung kinerja penyampaian SPT tahun pajak 2019 adalah upaya unit vertikal DJP. Menurutnya, pembatasan sosial membuat Kanwil dan KPP menggunakan saluran alternatif dalam membangun komunikasi dengan wajib pajak.
Saluran elektronik seperti dengan email dan pesan elektronik menjadi cara otoritas menjaga komunikasi pada masa awal pandemi Covid-19 yang berbarengan dengan periode penyampaian SPT Tahunan pada Maret dan April 2020.
"Pembatasan sosial untuk menekan penularan covid-19 mengharuskan unit vertikal DJP menggunakan cara kerja baru utk tetap berusaha menjangkau wajib pajak Orang Pribadi untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui berbagai saluran komunikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada pekan terakhir 2020, DJP mencatat rasio kepatuhan formal dalam pelaporan SPT sudah mencapai 76,86%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pajak yang mencapai 72,9% pada 2019.
Otoritas mencatat terdapat 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Sampai penghujung 2020, sebanyak 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah menyampaikan SPT Tahunan atau tumbuh sekitar 9,7%.
"Secara keseluruhan penyampaian SPT Tahunan menunjukkan tren yang lebih bagus dibandingkan dengan 2019," tutur Ihsan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.