Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan meluncurkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund (SWF) pada awal 2021.
Jokowi mengatakan saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen investasi dari setidaknya 5 negara untuk LPI. Menurutnya, pembentukan LPI akan berkontribusi besar pada perbaikan iklim investasi di Indonesia.
"Awal 2021 kami akan meluncurkan SWF yang bernama INA, Indonesia Investment Authority, yang akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan baru yang tidak berbasis pinjaman tapi penyertaan modal," katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12/2020).
Jokowi mengatakan beberapa negara yang sudah menyampaikan ketertarikannya berinvestasi di LPI yakni Amerika Serikat (AS), Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Kanada. Dia optimistis LPI akan menyehatkan BUMN, terutama yang bergerak di bidang infrastruktur dan energi.
Menurutnya, pembentukan LPI juga sebagai penguatan kerja sama dan sinergi untuk memulihkan perekonomian nasional. Dia optimistis ekonomi Indonesia akan kembali melaju cepat hingga tumbuh 5% pada tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan komitmen investasi dari Jepang dan AS senilai total US$6 miliar atau sekitar Rp85,7 triliun.
Komitmen investasi dari Jepang akan disalurkan melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) senilai US$4 miliar, sedangkan komitmen dari AS melalui US International Development Finance Corporation (IDFC) senilai US$2 miliar.
Menurutnya, komitmen investasi dari kedua negara tersebut akan menambah nilai modal awal yang dikucurkan pemerintah senilai Rp75 triliun untuk LPI. Dia berharap akan semakin banyak negara yang turut berinvestasi di Indonesia melalui LPI.
"Pemerintah memberikan kepastian. Pada prinsipnya berbagai bidang dibuka [untuk investasi asing] kecuali yang dinyatakan tertutup oleh undang-undang," ujar Airlangga.
Pemerintah membentuk LPI sebagai sovereign wealth fund, sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja. Presiden juga telah menerbitkan 3 peraturan untuk LPI.
Ketiga peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2020 tentang Modal Awal LPI, PP No. 74/2020 tentang LPI, dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 128/P/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
Sementara itu, masih ada rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai perlakuan perpajakan LPI yang tengah digodok. Pemerintah menyatakan RPP itu akan memuat perlakuan perpajakan pada LPI yang menguntungkan bagi negara meski tetap menarik bagi investor asing. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.