Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS).
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan proses perumusan ulang kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Komponen gaji PNS akan makin sederhana karena hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Paryono mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari reformasi sistem pangkat PNS sesuai mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS. Saat ini, pangkat melekat pada orang atau PNS. Sementara sistem ke depan adalah pangkat melekat pada jabatan.
Menurut Paryono, pemerintah akan mengimplementasikan formula gaji PNS secara bertahap. Prosesnya diawali dengan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara itu, rumusan tunjangan kemahalan akan berdasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Paryono menyebut perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan (job price) itu berdasarkan pada nilai jabatan (job value). Hal ini berasal dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling berkaitan dengan pengaturan tentang gaji PNS yang tertuang dalam PP No.15/2019. Regulasi yang mengatur gaji PNS juga memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, serta jaminan kesehatan.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut membutuhkan upaya ekstra hati-hati yang didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujarnya.
Perubahan kebijakan mengenai penggajian PNS akan tertuang dalam PP, yakni PP tentang pangkat PNS serta PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan pemerintah daerah. (kaw)