PENGHINDARAN PAJAK

Indonesia Diperkirakan Rugi Rp69 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 23 November 2020 | 10.43 WIB
Indonesia Diperkirakan Rugi Rp69 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Sejumlah aktivis Tax Justice Network beberapa waktu lalu menggelar demonstrasi di Kantor Redaksi The Guardian, karena induk perusahaan pers tersebut tidak membayar pajak meski tahun sebelumnya mencetak laba BP300 juta. (Foto: order-order.com)

CHESHAM, DDTCNews - Tax Justice Network mencatat penerimaan pajak yang tidak dapat dipungut akibat praktik penghindaran pajak di Indonesia diperkirakan mencapai US$4,86 miliar per tahun, setara dengan Rp69,1 triliun.

Menurut Tax Justice International pada laporan The State of Tax Justice 2020, nominal tersebut setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak Indonesia dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Tax Justice International, secara global praktik penghindaran pajak menghasilkan dampak yang lebih besar bagi negara berpenghasilan rendah atau berkembang.

"Nilai pajak yang hilang akibat penghindaran pajak di negara berkembang setara dengan 52,36% dari total belanja kesehatan negara berkembang," tulis Tax Justice International dalam laporannya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Secara lebih terperinci, nilai pajak yang hilang akibat praktik penghindaran pajak oleh korporasi mencapai US$4,78 miliar, sedangkan penerimaan pajak yang hilang akibat orang kaya yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri mencapai US$78,83 juta.

Menurut penghitungan Tax Justice International, nominal pajak sebesar US$4,86 miliar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gaji 1,09 juta perawat dalam setahun.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak Indonesia yang hilang akibat penghindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.

Total pajak yang tidak berhasil dipungut oleh negara-negara Asia akibat penghindaran pajak sebesar US$73,37 miliar per tahun. Tak hanya menjadi korban penghindaran pajak, Indonesia juga berperan dalam penghindaran pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak negara lain.

Tax Justice Network mencatat peran Indonesia dalam penghindaran pajak secara global mencapai 0,33%, turut berperan atas hilangnya US$1,41 miliar penerimaan pajak yang menjadi hak negara lain akibat penghindaran pajak. Belum ada pernyataan dari otoritas terkait atas perkiraan ini. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.