UU CIPTA KERJA

Pemerintah Berhati-Hati Susun RPP Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan
Kamis, 19 November 2020 | 17.08 WIB
Pemerintah Berhati-Hati Susun RPP Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kedua dari kanan) memberikan penjelasan dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk berhati-hati dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan perpajakan sebagai aturan turunan UU 11/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tidak menginginkan adanya kesalahan penulisan dalam aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah hingga sengketa.

"Salah tulis [aturan] bisa jungkir balik implementasinya. Saya tidak mau nanti implementasinya salah-salah. Itu bisa jadi salah makna semua dan ujung-ujungnya ke Pengadilan Pajak," ujar Suryo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, Suryo menerangkan saat ini DJP sedang menyusun 1 PP yang mengatur pelaksanaan seluruh UU perpajakan yang diubah melalui Pasal 111 hingga Pasal 113 UU No. 11/2020, yakni UU PPh, UU PPN, dan UU KUP.

Untuk saat ini, Suryo mengestimasi naskah PP pelaksanaan klaster perpajakan UU 11/2020 mencapai 140 halaman. Selain memperjelas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan untuk diatur melalui PP, DJP juga akan mengatur mengenai masa transisi pada PP tersebut.

"Dalam PP ini akan kami atur mengenai transisi. Berubahnya suatu regulasi akan membawa efek administrasi, di PP ini nanti akan kami bunyikan," ujar Suryo.

Oleh karena itu, Suryo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi oleh DJP karena tidak melaksanakan ketentuan pajak yang baru. Banyak aspek yang akan melewati masa transisi melalui PP yang saat ini sedang disusun.

Sesuai dengan amanat UU 11/2020, pemerintah memiliki 3 bulan untuk merancang seluruh aturan pelaksanaan. Mengingat UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020, pemerintah masih memiliki waktu hingga Januari 2021 untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Tentu saja perlu kehati-hatian yg ekstra mengingat PP sebagai aturan pelaksana dari Omnibus perpajakan. Dengan adanya aturan pelaksana, bukannya merampingkan regulasi malah menambah beban pembuatan. Tentu saja hal ini tidak akan menyelesaikan permasalahan hyper regulasi di negara ini. Sangat memprihatinkan