UU 10/2020

Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 November 2020 | 15.12 WIB
Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Seluruh aturan turunan tersebut ditargetkan selesai sebelum beleid berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam implementasi tarif tunggal bea meterai Rp10.000. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dan ketentuan baru dalam UU 10/2020 sehingga perlu aturan penjelasan untuk pelaksanaan di lapangan.

"Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya," katanya dalam sosialisasi UU 10/2020, Rabu (11/11/2020).

Hestu menyebutkan salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

Salah satu contohnya terkait skema penunjukan pemungut bea meterai. Hestu menjelaskan skema ini sebetulnya sudah dipraktikkan oleh perbankan saat penerbitan beberapa dokumen kepada nasabah seperti tagihan kartu kredit.

Praktik tersebut, lanjut Yoga, akan diperjelas dalam aturan turunan UU No.10/2020 terkait pihak mana saja yang memenuhi syarat untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Menurutnya, skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.

Selain itu, Hestu menambahkan dalam UU 10/2020 terdapat dua jenis meterai, yakni meterai tempel konvensional dan meterai elektronik. Dia menyebutkan meterai elektronik akan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi pemungut bea meterai.

"Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya," imbuhnya.

Sebagai informasi UU 10/2020 memiliki sejumlah tujuan pengaturan bea meterai. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.

Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.