Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memproyeksikan incremental capital output ratio (ICOR) bisa turun dari 6,8 menjadi paling tidak di bawah 4 berkat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan simplifikasi regulasi pada UU No. 11/2020 akan menciptakan efisiensi ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia pada level global.
"Dengan perbaikan regulasi yang mendorong efisiensi ekonomi, kami harap ada perbaikan-perbaikan terkait dengan daya saing," ujar Yuliot dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).
Untuk diketahui, ICOR adalah rasio antara investasi terhadap output yang diperoleh dari investasi. Artinya, makin tinggi rasio ICOR maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari investasi juga makin tinggi.
Pada 1980-an, rasio ICOR Indonesia sempat berada pada level 3,9. Lalu pada 1996—2000, ICOR tercatat meningkat hingga 9,6. Setelah 2000, ICOR Indonesia sempat turun ke level 5,4. Namun, pada beberapa tahun terakhir ICOR Indonesia meningkat menjadi 6,8.
“ICOR Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam,” sebut Yuliot.
Yuliot menuturkan UU No. 11/2020 akan membuat penerapan perizinan dilakukan dengan berbasis risiko, menekan biaya pengadaan lahan, mempermudah izin lokasi dengan pemanfaatan rencana detail tata ruang (RDTR), dan menekan biaya logistik.
Oleh karena itu, ia meyakini UU Cipta Kerja juga akan menyelaraskan kebijakan ekonomi pusat dan daerah, meminimalkan praktik korupsi, dan penyederhanaan regulasi akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. (rig)