Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) disusun dengan hati-hati. DJP juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan para pemungut yang telah ditunjuk.
Dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan otoritas pajak memang masih belum memiliki aplikasi yang bisa memverifikasi jumlah PPN produk digital yang dilaporkan dan disetorkan.
"Kami harus semi-semi percaya atas nilai PPN yang dipungut dan disetor karena kami tidak sepenuhnya tahu berapa yang dipungut oleh pelaku PMSE. Namun, kami bisa melakukan kerja sama dengan negara mitra tempat perusahaan digital pemungut PPN PMSE berasal,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Ani mengatakan ketentuan pemungutan PPN atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri melalui PMSE di Indonesia sudah disusun dengan sangat hati-hati. Ketentuan ini tertuang Perpu 1/2020 (UU 2/2020) dan PMK 48/2020.
Menurutnya, pemerintah sudah berhati-hati menetapkan ketentuan penunjukan pemungut. Hal yang sama berlaku dalam menyusun mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN yang dikumpulkan oleh perusahaan luar negeri atas penyerahan produk digital di Indonesia.
Terkait dengan penunjukan pemungut PPN PMSE, jelas Ani, DJP melakukan sosialisasi kepada perusahaan digital satu persatu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemungut sepenuhnya memahami kebijakan pemerintah tentang PPN produk digital.
"Kami memulai dari 6 pemungut PPN PMSE dan sekarang menjadi 36 pemungut. Itu kami ajak ngobrol satu persatu. Itu mungkin kendala di awal," ujar Ani dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.
Setelah ditunjuk, perusahaan digital juga tidak serta merta memungut PPN produk digital. PMK 48/2020 memberikan waktu hingga 1 bulan bagi perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya terlebih dahulu.
Berkat kehati-hatian tersebut, Ani mengaku tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan kebijakan pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri. "Hingga saat ini, tidak ada kendala yang berarti dan malah kebijakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan negara,” katanya. Simak pula artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru’. (kaw)