PAJAK MOBIL

Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek

Dian Kurniati
Minggu, 18 Oktober 2020 | 06.01 WIB
Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek

Bahan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier.. (Foto: Dik/DDTCNews/Webinar Indonesia Development Forum 2020 di Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong pemerintah daerah mengubah aturan pajak di wilayahnya demi mendongkrak penjualan mobil baru.

Melalui surat tersebut, Agus meminta Tito mendorong kepala daerah membebaskan pajak atas mobil baru. sebaliknya, dia meminta tarif pajak atas mobil bekas dinaikkan secara proporsional sementara waktu.

"Kami mengusulkan pembebasan sementara pajak kendaraan bermotor roda 4 atau lebih produksi dalam negeri yang kewenangannya di bawah Kemendagri... Sedangkan pajak kendaraan bermotor bekas agar dapat dinaikkan secara proporsional," tulis Agus, seperti dikutip Rabu (14/10/2020)

Agus dalam suratnya menyebut pembebasan pajak daerah atas mobil baru itu meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Menurut Agus pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Selain itu, dia berharap pembebasan pajak daerah mampu menggulirkan kembali aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya, termasuk pada industri kecil dan menengah (IKM).

Menurutnya, pembebasan pajak daerah itu akan melengkapi stimulus fiskal dari pemerintah pusat yang juga telah diusulkan, yakni pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

"Secara paralel, kami juga mengusulkan pembebasan sementara bea masuk CKD dan IKD, PPN, dan PPnBM pada Menteri Keuangan," bunyi surat itu.

Pada setiap pembelian mobil bekas, wajib pajak harus membayar PKB dan BBN-KB, serta membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi pembuatan STNK, serta biaya pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Agus mengusulkan jangka waktu pembebasan BBN-KB, PKB, dan pajak progresif pada mobil baru sepanjang September hingga Desember 2020. Dia menandatangani surat usulan itu sejak 2 September 2020, tetapi hingga kini belum menerima respons dari Mendagri.

Pada tanggal yang sama, Agus juga menandatangani surat yang meminta insentif pajak berupa pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Musyawir
baru saja
saya tidak setuju, karena hanya menguntungkan diler mobil baru saja, penjual mobil bekas yg jumlahnya lebih banyak akan kolep, apalagi dg menaikkan pajak mobil bekas, jelas akan menambah beban masyarakat dlm situasi pandemi sekarang ini, dan juga akan mengurangi pemasukan daerah
user-comment-photo-profile
Musyawir
baru saja
saya tidak setuju, karena hanya menguntungkan diler mobil baru saja, penjual mobil bekas yg jumlahnya lebih banyak akan kolep, apalagi dg menaikkan pajak mobil bekas, jelas akan menambah beban masyarakat dlm situasi pandemi sekarang ini, dan juga akan mengurangi pemasukan daerah
user-comment-photo-profile
Sadena Satudelapanenam
baru saja
Ya Allah... Pemerintah sekarang koq seperti ini ya??? Tidak boleh masyarakat kecil menikmati jerih payahnya walaupun bekas sekalipun. Sedih bacanya. 😢😥😭😭
user-comment-photo-profile
Boike simanjuntak
baru saja
Yang benar sajalah, orang kalau berduit tidak mungkin membeli mobil bekas, kecuali kollektor mobil tua. jangan menyusahkan orang susah.
user-comment-photo-profile
Dhan Lesmana
baru saja
Koreksi sedikit komen saya sebelumnya salah ketik, menjadi sbb : Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, Pemerintah jgn membuat kebijakan yg membebani rakyat. Saya yakin saat ini mayoritas rakyat memiliki mobil bekas, jika pajaknya dinaikan, tentu akan jadi beban tambahan. Kalopun pajak mobil baru dibebaskan, saya yakin hanya bisa dinikmati orang2 kaya saja yg memiliki uang lebih, sementara mayoritas rakyat tdk akan merasakan pembebasan pajak mobil baru. Lbh baik Pemerintah lbh konsen thd penanganan corona dulu. Thanks
user-comment-photo-profile
Dhan Lesmana
baru saja
Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, Pemerintah jgn membuat kebijakan yg membebani rakyat. Saya yakin saat ini mayoritas rakyat memiliki mobil bekas, jika pajaknya dinaikan, tentu akan jadi beban tambahan. Kalopun pajak mobil baru dibebaskan, saya yakin hanya bisa dinikmati orang2 kaya saya yg memiliki uang lebih, sementara mayoritas rakyat tdk akan merasakan pembebasan pajak mobil baru. Lbh baik Pemerintah lbh konsen thd penanganan corona dulu. Thanks
user-comment-photo-profile
Calvin
baru saja
Tidak setuju,saat ini kondisi masyarakat sedang krisis, dan pajak kendaraan lama dinaikkan akan memberatkan masyarakat,dan masyarakat didorong utk beli mobil baru dan harus mencicil lagi ??? ditengah krisis??
user-comment-photo-profile
Bangferi
baru saja
Bagi Pemintah Provinsi, PKB dan BBNKB I kontrlbusinya sangat besar thdp penerimaan Pajak Daerah dan PAD. Kalau dibebaskan dipastikan PAD akan terjun bebas
user-comment-photo-profile
SSukoco
baru saja
tidak setuju jika PPN dsn PPnBM dibebaskan, karena pertama, tak sesuai UU. kedua, pendapatan negara makin tergerus, ketiga ,dungsi PPnBM justru mengatur pengeluaran masy terlebih saat krisis, keempat murahnua harga mobil jalanan makin macet, kelima selamatkam perut dan pemdidikan rakyat adalah lebih prioritas