Penjahit menyelesaikan baju pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020). Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja. (ANTARA/Arnas Padda/yu/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja.
"Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 92 ayat (1) UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).
Khusus untuk usaha mikro, Pasal 92 ayat (4) pemerintah juga menjanjikan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Pada bagian penjelasan Pasal 92 ayat (4), disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.
Lebih lanjut, dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Adapun basis data tunggal adalah hasil pendataan UMKM yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja.
Basis data tunggal wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan mengenai UMKM. Basis data tunggal harus terbentuk dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
Khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berorientasi ekspor, UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan pada bidang kepabeanan. Adapun insentif kepabeanan yang dimaksud adalah pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.
Selain fasilitas perpajakan, usaha mikro dan kecil yang mengajukan perizinan berusaha juga bisa diberi insentif pembebasan ataupun keringanan biaya perizinan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.