Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan meterai elektronik setelah UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Jika tidak ada aral melintang, UU Bea Meterai terbaru tersebut berlaku mulai Januari 2021.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan melakukan pengadaan sistem IT khusus untuk mendukung penerbitan meterai elektronik tersebut.
"Untuk pengadaan sistem IT-nya nanti kami akan menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga," katanya, Jumat (4/9/2020).
Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik nantinya melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.
"Nanti juga akan ada semacam wallet meterai yang di-provide oleh portal meterai," ujarnya.
Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai.
Merujuk RUU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Meterai elektronik akan memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang spesifikasinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.
Pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan potensi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital mencapai Rp5 triliun pada 2021 seiring dengan kenaikan tarif dari Rp3.000-Rp6.000 menjadi Rp10.000,00. (rig)