KAWASAN INDUSTRI

KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Dian Kurniati
Minggu, 06 September 2020 | 13.01 WIB
KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Presiden Joko Widodo beserta rombongan meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Batang, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

SINGKAWANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersiap membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Kalimantan, yakni di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan pembangunan KIHT terpadu tersebut menjadi salah satu strategi DJBC menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya Singkawang akan menyusul Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang telah mengoperasikan KIHT terpadu perdana di Indonesia.  "KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Denny mengatakan rencana pembangunan KIHT terpadu tersebut telah dibicarakan bersama Pemerintah Kota Singkawang, sejak Juli 2020. Menurutnya Pemkot Singkawang juga mendukung rencana DJBC karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ia menjelaskan KIHT terpadu adalah kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap para produsen rokok lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Pada KIHT terpadu itulah, sambungnya, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.

Denny juga menyiapkan fasilitas untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT terpadu tersebut, salah satunya penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai. "Keuntungan lain yang ditawarkan adalah kemudahan kegiatan berusaha dan perizinan," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.