PERJANJIAN DAGANG

Menlu: IA-CEPA Resmi Berlaku 5 Juli 2020

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Juli 2020 | 14.01 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengungkapkan perjanjian kemitraan komprehensif bidang ekonomi dengan Australia atau Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) telah resmi berlaku pada 5 Juli 2020.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan CEPA telah ditandatangani Indonesia dan Australia pada 4 Maret 2019, dan diratifikasi melalui UU No. 1/2020 tanggal 28 Februari 2020.

"IA-CEPA ini tidak hanya mencakup perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi, tetapi juga mencakup kerja sama pelatihan pendidikan volasi, pendidikan tinggi, dan sektor kesehatan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (9/7/2020)

Dengan IA-CEPA, Menlu mengatakan Indonesia akan memperoleh keuntungan di antaranya melalui peluang peningkatan ekspor Indonesia dengan dihilangkannya bea masuk impor Australia menjadi 0%.

“Hal ini akan menguntungkan ekspor Indonesia ke Australia seperti produk tekstil, produk otomotif, elektronik, produk perikanan dan peralatan komunikasi,” jelasnya.

Menurut Menlu, IA-CEPA juga menciptakan iklim yang kondusif untuk peningkatan investasi Australia di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan tinggi.

Melalui implementasi IA-CEPA, Menlu mengungkapkan terdapat potensi peningkatan produk domestik bruto Indonesia sebesar 0.23% atau penambahan sebesar Aus$1,65 miliar per tahun.

"Seluruh perkembangan kemitraan antara Indonesia dan Australia ini diharapkan dapat berkontribusi pada percepatan pemulihan ekonomi negara kita,” jelas Menlu seperti dilansir setkab.go.id. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.