Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Cara atau media yang digunakan untuk menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) di era kenormalan baru ini akan tergantung pada kesepakatan antara pemeriksa dengan wajib pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020. Melalui beleid yang berlaku mulai 15 Juni 2020 ini, DJP memberikan panduan penyesuaian pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru termasuk untuk pemeriksaan.
“Penyampaian SPHP dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan… Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan,” demikian kutipan bagian B dari lampiran beleid tersebut, Kamis (18/6/2020)
Lebih terperinci, beleid itu menyatakan penyampaian SPHP dan PAHP dilakukan dengan memperhatikan enam ketentuan. Pertama, penyampaian SPHP dapat dilakukan melalui faksimili atau posel (email) kedinasan DJP sesuai dengan kesepakatan.
Kedua, wajib pajak (WP) dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP melalui jasa pos/kurir atau email. Pemeriksa akan berkomunikasi dengan WP/wakil WP dan/atau contact person untuk memastikan WP menyampaikan tanggapan atau tidak.
Ketiga, undangan PAHP disampaikan melalui jasa pos/kurir, atau email. Namun, sebelum mengirimkan undangan, pemeriksa harus berkomunikasi dengan WP untuk menyepakati tanggal, waktu, tempat dan media/cara untuk melakukan pembahasan.
Keempat, PAHP dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan WP baik secara tatap muka langsung maupun tatap muka daring (video call/conference). Pembahasan akhir ini akan direkam oleh pemeriksa dan dibuatkan risalah pembahasan serta dilampiri dengan dokumen pendukung.
Namun, apabila berdasarkan kesepakatan PAHP dilakukan di kantor DJP, pertemuan harus dilaksanakan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal WP tidak hadir sesuai jadwal dan tanpa konfirmasi, WP dianggap tidak hadir.
Kelima, apabila WP ingin melakukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA), maka WP dapat mengajukan surat permohonan melalui jasa pos/kurir, atau melalui email. Pembahasan dengan tim QA tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan baik secara tatap muka maupun video call/conference.
Keenam, berdasarkan risalah pembahasan dan risalah tim QA, pemeriksa membuat konsep Berita Acara (BA) PAHP dan ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (IHPA).
Nanti, pemeriksa juga harus berkomunikasi dengan WP untuk menyepakati mekanisme penandatanganan dan penyampaian BA PAHP dan lHPA. (rig)