Tangkapan layar tampilan menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19,
JAKARTA, DDTCNews – Sore ini, Senin (15/6/2020), fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, sudah bisa diakses kembali.
Pada pukul 16.00 WIB, DDTCNews kembali mencoba mengakses e-Reporting Insentif Covid-19. Fitur itu sudah normal dan dapat diakses setelah sebelumnya mengalami gangguan karena ada upgrade sistem oleh Ditjen Pajak (DJP).
“Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, pastikan Anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif tersebut sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020,” demikian keterangan dalam laman fitur tersebut.
Selain Dashboard, ada menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam menu Monitoring, apabila status "selesai" maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu Dashboard. Apabila status "gagal" maka keterangan kesalahan dapat dilihat pada kolom Aksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan ada beberapa validasi tambahan yang akan dikembangkan atau disebar (deployment) agar kualitas data yang masuk makin bagus. Simak artikel ‘Soal Akses E-Reporting Insentif Covid-19, Ini Kata Direktur TIK DJP’.
Seperti diketahui, pelaporan menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh DJP untuk mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif. Sejauh ini, yang sudah ada di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 adalah pelaporan untuk pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).
Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.
Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (kaw)