INSENTIF PAJAK

Soal Akses E-Reporting Insentif Covid-19, Ini Kata Direktur TIK DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 14:24 WIB
Soal Akses E-Reporting Insentif Covid-19, Ini Kata Direktur TIK DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Senin (15/6/2020) siang, fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, masih tidak bisa diakses.

Pada pukul 14.00 WIB, DDTCNews kembali mencoba mengakses e-Reporting Insentif Covid-19. Namun, yang muncul masih grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”, seperti diberitakan sebelumnya.

DDTCNews kemudian meminta keterangan terkait kondisi ini kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Dia mengatakan proses upgrade validasi rencananya akan disebar (deployment) pada hari ini.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Rencana hari ini deploy. Kita upgrade validasinya,” katanya. Simak artikel ‘E-Reporting Insentif Covid-19 Tidak Bisa Diakses, Ini Kata Kring Pajak’.

Saat ditanya terkait waktu yang masih dibutuhkan oleh DJP dalam proses deployment tersebut, Iwan mengaku masih belum bisa memastikan. Dia sebelumnya hanya menyatakan proses yang dilakukan otoritas akan membuat kualitas data yang masuk semakin bagus.

“Saya harus cek dulu,” imbuh Iwan saat ditanya terkait estimasi selesainya pengerjaan sehingga fitur bisa digunakan kembali oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Seperti diketahui, pelaporan menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh DJP untuk mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif. Sejauh ini, yang sudah ada di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 adalah pelaporan untuk pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).

Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu