Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan telah memiliki 3 strategi untuk menangani piutang perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan pengelolaan piutang perpajakan selalu menjadi sorotan Komisi XI DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Oleh karena itu, Kemenkeu berupaya meningkatkan pengelolaan piutang tersebut melalui optimalisasi teknologi, penguatan organisasi, serta perbaikan SDM.
"Pengelolaan piutang perpajakan, ini salah satu yang terus dari BPK menjadi rekomendasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (22/7/2025).
Sri Mulyani mengatakan strategi peningkatan pengelolaan piutang perpajakan adalah, pertama, optimalisasi penagihan pajak berbasis aplikasi. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) juga mulai menerapkan coretax system pada tahun ini.
Walaupun masih ditemui berbagai kendala, DJP terus berupaya memperbaiki coretax system. Seiring dengan perbaikan coretax system, pengelolaan piutang perpajakan diharapkan juga meningkat.
Kedua, Kemenkeu akan mengoptimalkan pelaksanaan joint program penagihan piutang dengan melibatkan negara mitra. Joint program telah menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Pelaksanaan joint program ini melibatkan berbagai unit eselon I Kemenkeu termasuk Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Setjen, Ditjen Anggaran, dan Lembaga National Single Window.
Joint program diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar sehingga angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.
Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM penagihan dan fungsional juru sita.
"Kami melakukan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK dengan berbagai upaya perbaikan," ujar Sri Mulyani.
BPK biasanya menuliskan piutang pajak yang belum ditagih secara optimal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, dokumen LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 belum dipublikasikan dalam laman resmi BPK.
Adapun dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dilaporkan total piutang pajak pada 2024 senilai Rp75,33 triliun atau naik sebesar 2,19% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp73,72 triliun. (dik)