Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memutuskan melaksanakan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. SE ini untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan modern. Selain itu, ada tujuan untuk melindungi hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pihak dari penyebaran Covid-19.
“Memberikan pedoman pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik,” demikian bunyi salah satu tujuan diterbitkannya SE tersebut.
Adapun SDTK secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak disidangkan di luar tempat kedudukan, yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Sesuai dengan SE yang berlaku mulai 29 Mei 2020 ini, SDTK secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.
“Pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding/penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19,” demikian penggalan ketentuan dalam SE itu. Simak artikel ‘Beleid Baru Soal Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak’.
Pemohon banding/penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak sesuai lampiran dalam SE-12/PP/2020.
Seperti diketahui, selain SDTK yang dilakukan secara elektronik sesuai SE tersebut, persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai 8 Juni 2020 dengan skema tatap muka. Lihat prosedurnya di artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (kaw)