Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00.
Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), produk yang termasuk dalam pos tarif tersebut diantaranya tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau kelambu tempat tidur yang berbahan serat sintetik, kapas, dan tekstil lainnya.
Sebelumnya produk-produk tersebut telah dikenakan BMTP sementara (BMTPS) karena masih dalam masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.163 /PMK.010/2019 yang kini telah berakhir masa berlakunya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam akibat lonjakan jumlah impor produk sejenis. Untuk itu, pemerintah mengenakan BMTP yang diatur dalam PMK No.54/PMK.010/2020.
“Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
Adapun tarif BMTP yang dikenakan terklasifikasi dalam 3 periode. Pertama, periode I (27 Mei 2020-8 November 2020) dikenakan tarif Rp 41.083/Kg. Kedua, periode II (9 November 2020-8 November 2021) dikenakan tarif Rp 34.961/Kg. Ketiga, periode III (9 November 2021-8 November 2022) dikenakan tarif Rp28.839/Kg.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan pungutan tambahan diluar bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
BMTP ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam lampiran beleid ini. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Armenia, Bangladesh, Congo, Pakistan, Lesotho, Meksiko, dan Ukraina.
Namun, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan ingin menggunakan tarif preferensi, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, BMTP akan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat.
Adapun beleid yang diundangkan pada 27 Mei 2020 ini mulai berlaku 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022. (kaw)