PMK 44/2020

Aplikasi Pelaporan Insentif Pajak Covid-19 Tersedia, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Mei 2020 | 10.53 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif Pajak Covid-19 Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi atau fitur penyampaian laporan pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK 44/2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan target awal dirilisnya aplikasi pelaporan insentif pajak ini pada akhir Mei 2020. Proses tersebut kemudian dimajukan sampai pertengahan Mei agar sistem yang baru berjalan bisa optimal melayani wajib pajak.

“[Dari Selasa] aplikasi pelaporan realisasi PMK 44/2020 sudah terpasang di DJP Online," katanya, Rabu (13/5/2020).

Iwan menuturkan butuh beberapa waktu setelah aplikasi atau fitur yang sudah terpasang di sistem DJP Online dapat efektif dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kemarin malam, sistem bisa beroperasi untuk menampung penyampaian laporan realisasi insentif seperti yang diamanatkan dalam PMK 44/2020.

Wajib pajak yang menerima insentif bisa melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur pelaporan di menu Profil DJP Online. Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

Setelah itu, aplikasi atau fitur tersebut akan tersedia di menu Layanan. Wajib pajak dapat mengakses fitur tersebut dan mengunggah laporan. Saat ini pelaporan baru tersedia untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online’.

"Jadi pemanfaatannya sudah bisa dilakukan," imbuh Iwan.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
v.huang
baru saja
Mohon masukan terkait lampiran SSP atau kode billing saat penyampaian laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) disubmit dibagian mana. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (3) PMK 44/2020 menyatakan “Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP ... dilampiri dengan SSP atau cetakan kode billing.. “