BERITA PAJAK HARI INI

Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Mei 2020 | 08.33 WIB
Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online

Tampilan fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Fitur yang tersedia di DJP Online tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Fitur pelaporan itu disebut ‘e-Reporting Insentif Covid-19’. Fitur ini ada di menu Layanan DJP Online. Agar muncul di menu Layanan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur layanan terlebih dahulu di menu Profil.

“Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, pastikan Anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif tersebut sesuai PMK No. 44/PMK.03/2020,” demikian pernyataan DJP dalam bagian petunjuk di fitur tersebut.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disodorkan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tepat Sasaran

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan optimalisasi pemanfaatan insentif dilakukan dengan cara tertib mengikuti prosedur yang tercantum dalam PMK 44/2020.

“Yang terpenting dari insentif ini mohon wajib pajak menaati batas akhir pelaporan realisasi insentif,” katanya. Simak artikel ‘Hari Ini, Fitur Laporan Insentif Covid-19 Disediakan di DJP Online’.

Ilmiantio menjelaskan laporan realisasi diperlukan agar DJP dapat menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Selain itu, laporan realisasi juga digunakan untuk kepentingan pengawasan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. (DDTCNews)

  • Dilampiri SSP atau Cetakan Kode Billing

Untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

“Laporan realisasi … dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing,” demikian penggalan ketentuan dalam PMK 44/2020.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). Untuk insentif ini, aplikasi pelaporan di DJP Online belum tersedia. (DDTCNews)

  • Rasio Perpajakan terhadap PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan memengaruhi kinerja rasio perpajakan terhadap PDB tahun depan.

“Maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB,” ujar Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Permasalahan Restitusi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat delapan permasalahan signifikan dalam penyelesaian restitusi pajak dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. BPK memberikan sejumlah rekomendasi. Simak artikel ‘Ini Delapan Permasalahan Signifikan atas Penyelesaian Restitusi Pajak’.

Merespons hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku setiap temuan dalam pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti. Hasilnya akan disampaikan kembali ke BPK. (Bisnis Indonesia/DDTCNews).

  • Pengesahan Perpu 1/2020 Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani telah menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai undang-undang.

  • Ekspansif Konsolidatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 pada kisaran 4,5—5,5%. Proyeksi ini dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan.

Selain itu, angka defisit anggaran tahun depan dipasang di kisaran 3,21—4,17% terhadap PDB guna mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi. Rencananya, pemerintah akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif.

Sri Mulyani mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bakal dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2021. Pelaksanaan bersamaan dengan penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Kurniawan
baru saja
Bagaimana cara mendapatkan NTPN untuk PPh Final PP 23/2018 yang dibayar sendiri untuk DTP? Bank persepsi dan Kantor Pos persepsi menolak untuk melakukan perekaman NTPN karena belum ada instruksi dari pusat (Ditjen postel). Mohon petunjuknya.
user-comment-photo-profile
Danial
baru saja
misalkan pd bulan mei tdk ada transaksi apakah tetap harus lapor realisasi PPh final DTP ?
user-comment-photo-profile
Hans
baru saja
Pakai sheet "LAINNYA". Disitu tidak ada kolom NPWP pemotong.
user-comment-photo-profile
berkat
baru saja
untuk melampirkan ssp/kode biling upload filenya dimana? sedangkan di aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ hanya suport file excel saja
user-comment-photo-profile
felix k
baru saja
Untu dtp pph21 setelah membuat file di ereporting.harus melaporkan juga via efilling?angka yang dilaporkan via efilling seperti biasa angka gabungan atau hanya yang di luar dtp??terima kasih
user-comment-photo-profile
Ronald Satria
baru saja
Apakah WP UMKM yang membayar pph final sendiri (bukan mekanisme pot/put) mendapat fasilitas DTP? apabila mendapat fasilitas DTP, melihat Pelaporan e-Reporting Insentif Covid-19’ untuk PPH Final ditanggung pemerintah ada kolom yang harus di isi dengan NPWP pemotong / pemungut, bagaimana mengisinya apabila UMKM setor sendiri pph finalnya. Terimakasih