Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang rutin melakukan kegiatan ekspor-impor akan mengalami kendala jika belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, termasuk karena telah mengajuan penundaan penyampaian (SPT 1771 Y).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan terhambatnya aktivitas ekspor-impor bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan dikarenakan integrasi data DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sudah berjalan.
"Itu karena sudah dilakukan sinkronisasi aplikasi CEISA DJBC dengan KSWP-nya DJP," katanya, Rabu (6/5/2020).
Dengan berjalannya integrasi data kedua otoritas ini, dokumen lalu lintas barang dari wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tidak bisa dilayani oleh DJBC.
Pasalnya, sambung Hestu, integrasi data tersebut mengakibatkan kelompok pengusaha yang belum lapor SPT tidak memenuhi syarat atau tidak valid status KSWP-nya. Salah satu syarat KSWP dengan status valid adalah menyampaikan SPT dalam dua tahun terakhir.
Bila pelaku usaha tidak memenuhi syarat dalam KSWP maka petugas DJBC tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Situasi serupa juga berlaku untuk pengurusan izin ekspor - impor melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini sudah terintegrasi dengan sistem KSWP DJP.
Hestu mengungkapkan satu-satunya solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah dengan menyampaikan SPT atau melengkapi seluruh komponen untuk SPT 1771 Y. Dengan demikian, pelayanan kepabeanan dan perizinan usaha dapat dilakukan tanpa kendala.
“Kalau memang itu kejadiannya [kegiatan ekspor-impor terhambat], disarankan wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunannya," imbuh Hestu. (kaw)