Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Selain surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh, laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan peserta amnesti pajak juga wajib diserahkan paling lambat 30 April 2020.
Seperti diketahui, holding period harta berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan). Namun, deadline untuk orang pribadi, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, mundur sampai 30 April.
“Kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020,” demikian bunyi diktum keempat beleid itu.
Dengan demikian, selain deadline pelaporan SPT, tenggat pelaporan penempatan harta peserta tax amnesty wajib pajak orang pribadi dan badan juga jatuh pada tanggal yang sama. Jika dihitung dari sekarang, deadline sudah kurang dari 2 hari lagi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM.
Pada Maret 2020, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’.
Sekadar mengingatkan lagi, untuk pelaporan SPT tahunan PPh, DJP juga sudah memberikan relaksasi kelengkapan dokumen. Baca juga artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’. (kaw)