KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 15:41 WIB
DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada sekitar 55% wajib pajak peserta amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan email blast akan disampaikan kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan.

“Kami akan melakukan email blast kepada 539.000 peserta TA [tax amnesty]. Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan penempatan harta bersamaan dengan SPT tahunan,” ungkap Hestu.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sebanyak 539.000 peserta amnesti pajak ini wajib menyampaikan laporan penempatan harta di Tanah Air selama tiga tahun. Holding period berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan).

Sementara, untuk 433.000 wajib pajak peserta amnesti pajak tidak akan mendapat email blast karena menggunakan tarif UMKM. Pasalnya, kewajiban pelaporan penempatan harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak tidak berlaku untuk wajib pajak kelompok ini.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM.

“Laporan penempatan harta ini tidak berlaku bagi peserta TA [tax amnesty] yang dulu mendeklarasikan harta dan menggunakan tarif UMKM 0,5%,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2020 | 23:08 WIB

saya umkm....tapii dapattt surat cinta dari djp.....lsg saya balas cinta nya....mlalui plaporan spt saya k djp kpp pratama......mudah& cpat tidak susah....ptugas pjak nya juga ramah2 sangat membantu hingga selesaii.......semoga yg blum lpor spt segera mlaporkn spt nya yahh.....jadilah warga ngra yg baik dengan taat membayar pajak. . pajak kuatt negara kuat#lebihawallebihnyaman#❤️❤️❤️❤️🥰🥰🥰🥰👌👌👌👌👌

11 Maret 2020 | 16:59 WIB

"Surat Cinta" sebagai reminder menurut saya merupakan langkah yang baik dan supportif dari DJP sebagai lembaga yang ramah dalam pelayanan terhadap wajib pajak. hal ini tentunya memberikan keuntungan sehingga manfaat bagi tax amnesty yang diikuti oleh wajib pajak tidak gugur karena lupa melaporkan surat pernyataan deklarasi harta

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?