EFEK VIRUS CORONA

Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 April 2020 | 11.21 WIB
Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: tangkapan layar konferensi video lewat Youtube BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak, terutama pelaku usaha, untuk memitigasi efek pandemi Covid-19. Oleh karena itu, otoritas berharap wajib pajak juga dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam kondisi saat ini berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Fasilitas tersebut, terutama penurunan tarif PPh badan, dapat segera dimanfaatkan setelah menyampaikan SPT tahunan.

“Agar wajib pajak dapat memanfaatkan potongan tarif PPh badan menjadi 22%, mohon untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh badan Bapak dan Ibu sekalian,” katanya dalam konferensi video yang ditayangkan melalui Youtube BNPB.

Pemangkasan tarif PPh badan tersebut, lanjut Suryo, sesuai amanat Perpu 1/2020. Salah satu kebijakan yang diatur dalam Perpu 1/2020. Penurunan tarif PPh badan itu dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022.

Menurut Suryo, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Anda bisa melihat beberapa contoh penghitungan di artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’, ‘Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya’, dan ‘Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP’.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjabarkan rencana pemerintah memperluas penerima insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Penerima insentif pajak akan diperluas ke 18 sektor usaha. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak Diperluas, Revisi PMK 23/2020 Terbit Pekan Ini’.

“PMK 23/2020 telah diberikan untuk industri pengolahan. Saat ini kami sedang finalisasi untuk perluasan sektor usaha yang diberikan insentif serupa,” imbuh Suryo. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.