Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Batas waktu dan tata cara penyampaian SPT tahunan PPh juga menjadi dua dari lima ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020.
Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 muncul untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam pemenuhan penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dalam keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 ditegaskan kembali batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 31 Maret 2020 dan wajib pajak badan paling lama 30 April 2020.
Batas waktu penyampaian itu berlaku terhadap pertama, wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Keempat, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019.
“Atas SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2019 yang disampaikan melewati batas waktu … diberikan penghapusan sanksi administratif perpajakan sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) beleid tersebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek Covid-19.
Terkait dengan penyampaian SPT tahunan PPh, wajib pajak tetap bisa melakukannya melalui e-Filing, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-Filing wajib dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum 2019 melalui e-Filing juga diwajibkan menggunakan e-Filing.
DJP juga menegaskan tanggal diterimanya SPT tahunan PPh untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
“Tanggal diterima SPT tahunan PPh tersebut adalah sejak diterbitkan BPS atas SPT tahunan PPh yang telah diterima secara lengkap,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. (kaw)