ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Juli 2025 | 13.30 WIB
Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan bahwa faktur pajak uang muka bisa dibuatkan nota retur ataupun penggantian selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak terkait.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya pembuatan nota retur atas faktur pajak uang muka. Dalam cuitan tersebut, Kring Pajak juga menjelaskan tahapan pembuatan nota retur.

“Selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak terkait maka atas faktur pajak dapat dibuatkan nota retur maupun dilakukan penggantian,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (29/7/2025).

Untuk membuat nota retur, mula-mula akses laman Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login. Pada dashboard Coretax DJP, pilih menu e-Faktur. Setelah itu cari nomor faktur yang akan dibuatkan nota retur.

Pastikan nomor faktur sudah dikreditkan/atau tidak dikreditkan dan muncul tombol retur berwarna biru. Klik Retur dan sistem akan mengarahkan ke kolom Retur Pajak. Silakan input retur yang akan dilakukan. Masukkan jumlah barang yang diretur dan masukkan DPP nilai lain diretur.

Merujuk Pasal 286 ayat (1) PMK 81/2024, pengembalian BKP berarti pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Namun, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika BKP yang dikembalikan (diretur) diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Jika terjadi pengembalian BKP inilah pembeli harus membuat dan menyerahkan nota retur. Nota retur tersebut harus dibuat pada saat pengembalian BKP kepada PKP penjual. PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota retur, termasuk informasi yang harus dimuat dalam nota retur.

Berdasarkan Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi berikut:

  1. nomor nota retur;
  2. kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak umum;
  3. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;
  4. nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  5. nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  6. jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  7. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  8. tanggal pembuatan nota retur; dan
  9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Selain itu, nota retur harus dibuat dengan memenuhi 4 ketentuan. Pertama, berbentuk elektronik. Kedua, dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Ketiga, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh nota retur beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.