Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan pos-el (email) blast kepada wajib pajak badan yang berisikan imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan DJP baru akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan setelah merampungkan pengiriman imbauan kepada wajib pajak orang pribadi.
"Pengiriman [email] kepada wajib pajak badan akan dilakukan setelah seluruh email kepada wajib pajak orang pribadi selesai dikirim," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Saat ini, lanjut Rosmauli, DJP juga masih melakukan pengolahan data terhadap wajib pajak badan. Oleh karena itu, email blast berisi imbauan tersebut tidak dikirim secara berbarengan dengan wajib pajak orang pribadi.
DJP saat ini tengah gencar mengedukasi dan mengimbau untuk melakukan aktivasi akun wajib pajak di coretax system. Sebab, kegiatan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax system.
Dalam penyampaian SPT, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, harus menandatangani dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Oleh karena itu, setelah aktivasi akun, wajib pajak juga perlu mengajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Lebih lanjut, Rosmauli melaporkan baru ada 3,8 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melakukan aktivasi akun coretax system hingga Juli 2025.
"Sampai dengan 25 Juli 2025, sebanyak 3,8 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi," tuturnya. (rig)