SEPERTI telah disampaikan dalam berita sebelumnya, pada tanggal 9 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SE-22/PJ/2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut diberikan contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun contoh yang diberikan tersaji dalam Lampiran B SE-22/PJ/2020 sebagai berikut ini:
Contoh 1,  wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 5 Februari 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lama tanggal 4 Maret 2020.
Mengingat tanggal 4 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 4 April 2020.
Contoh 2, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 10 Maret 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 9 April 2020.
Mengingat tanggal 9 April 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 9 Mei 2020.
Contoh 3, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP pada tanggal 20 Mei 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 19 Juni 2020.
Mengingat tanggal 19 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP tetap harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 19 Juni 2020.
Adapun dasar penetapan periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 yang dipergunakan mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menerbitkan: