SE-22/PJ/2020

Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 08:17 WIB
Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

JAKARTA, DDTCNews – “Memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020”, demikian bunyi maksud dan tujuan dari Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020.

SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020. Lebih lanjut, SE ini pada dasarnya merupakan petunjuk pelaksanaan terkait dengan 6 ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan;
  2. Perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  3. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
  5. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan; dan
  6. Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak benar.

Terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan wajib pajak, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pertama, terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Kedua, apabila jangka waktu 3 bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan. Jangka waktu perpanjangan pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 bulan.

Dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 bulan. Yaitu, 3 bulan + 6 bulan = 9 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Terdapat 3 Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan yang diberikan dalam Lampiran huruf A dari SE ini sebagai berikut.

Contoh 1, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Maret 2020. Mengingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 September 2020.

Contoh 2, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 10 Februari 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Mei 2020. Mengingat tanggal 9 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 November 2020.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Contoh 3, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 14 Juni 2020. Mengingat tanggal 14 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak tidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.

Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan tidak termasuk jangka waktu pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, dapat disampaikan oleh wajib pajak melampaui jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB karena pandemi Covid-19 termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah