SE-05/PJ/2020

Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 2-Habis)

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Maret 2020 | 07.01 WIB
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 2-Habis)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menetapkan lima pemicu pelaksanaan penilaian di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses penilaian ini berkaitan erat dengan transaksi dan data tertentu yang nilai transaksinya memerlukan penilaian tersendiri dari DJP.

Kelima pemicu penilaian untuk KPP tersebut antara lain, Pertama, berdasarkan hasil analisis Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat dan/atau Tim Penyusun DSPPn tingkat kanwil DJP. Kedua, berdasarkan permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan.

Ketiga, berdasarkan permintaan bantuan penilaian dari seksi lain di KPP. Keempat, berdasarkan permintaan bantuan penilaian dari KPP lain dalam rangka penelitian material. Kelima, berdasarkan daftar objek penilaian hasil analisis data sistem informasi DJP,” demikian kutipan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020.

Setiap pemicu tersebut memiliki prosedur pelaksanaan yang berbeda. Prosedur pelaksanaan penilaian pemicu pertama dan kedua telah dijabarkan pada artikel berikut. Adapun pemicu ketiga, penilaian dilakukan karena adanya permintaan bantuan penilaian dari seksi lain di lingkungan KPP.

Prosedurnya diawali dengan Kepala KPP merilis Surat Perintah Penilaian. Jika diperlukan, dapat dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Visit didampingi Tim Penilai. Berdasarkan surat perintah dan peninjauan itu, Tim Penilai membuat Laporan Penilaian dan menyampaikan kepada Kepala Seksi yang meminta bantuan.

Pemicu keempat, dilakukan lantaran ada permintaan bantuan penilaian dari KPP lain dalam rangka penelitian material. Adapun penelitian material ini berkaitan dengan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan pengalihan tanah dan bangunan seperti diatur PER - 21/PJ/2019.

Lebih lanjut, prosedur pelaksanaannya diawali dengan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menyampaikan permintaan bantuan penilaian kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek penilaian.

Kemudian, apabila permintaan bantuan penilaian disetujui, Kepala KPP yang tempat lokasi objek penilaian menerbitkan Surat Perintah Penilaian. Berdasarkan surat tersebut, Tim Penilai KPP tempat lokasi objek penilaian melakukan penilaian.

Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, tim penilai membuat Laporan Penilaian dan menyampaikan kepada Kepala KPP lokasi objek penilaian untuk kemudian diteruskan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pemicu kelima, dilakukan apabila terdapat objek yang memerlukan penilaian berdasarkan hasil analisis data dari sistem informasi (risk engine) DJP. Prosedur pelaksanaanya sama persis dengan rangkaian yang dilakukan untuk penilaian pemicu keempat.

Adapun seluruh prosedur pelaksanaan penilaian ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. SE yang ditetapkan pada 27 Februari ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.