OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Rasionalisasi Pajak Daerah Dinilai Berefek Positif ke Sektor Properti

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Maret 2020 | 13.40 WIB
Rasionalisasi Pajak Daerah Dinilai Berefek Positif ke Sektor Properti

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasionalisasi pajak daerah menjadi salah satu rencana kebijakan yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan. Sektor properti disebut-sebut dapat menikmati manfaat dari rencana kebijakan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rencana rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sebagai intervensi legal pemerintah pusat atas kebijakan fiskal daerah. Dengan demikian, keseragaman kebijakan pajak daerah dapat tercipta dengan adanya omnibus law perpajakan.

“Rasionalisasi ini ada semacam intervensi legal dari pemerintah pusat. Pada saat kondisi tertentu, pemerintah punya kemampuan untuk mengintervensi besaran pajak daerah," katanya dalam acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Suryo menjelaskan sasaran dari rasionalisasi pajak dan retribusi daerah salah satunya untuk mendongkrak ease of doing business pada sektor properti. Dia menyebut beban pajak bagi pelaku usaha dan konsumen properti bisa berasal pajak pemerintah pusat hingga daerah.

Suryo menyebutkan beban pajak yang ditanggung pihak yang bertransaksi properti secara umum antara lain membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5%, dan biaya notaris sebesar 1%-2% dari nilai transaksi.

Dengan jalan rasionalisasi pajak dan retribusi daerah, dia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah merelaksasi batas atas tarif BPHTB. Pilihan ini bisa dilakukan untuk menekan beban pajak dalam transaksi properti yang sekitar 7%-8%.

“Untuk menarik investor, misalnya kita buat tarif maksimal BPHTB 3%. Jadi, pemerintah pusat menetapkan batas atas dari tarif pajak daerah," paparnya.

Suryo menjamin pemerintah mempunyai mekanisme untuk memberikan kompensasi kepada daerah jika rasionalisasi dilakukan dengan memangkas tarif pajak. Hal tersebut, menurutnya, sudah masuk dalam kalkulasi pemerintah pusat agar setoran pendapatan asli daerah (PAD) tidak terganggu dengan adanya rasionalisasi.

"[Bila dilakukan rasionalisasi] maka kompensasi untuk pemda kita atur selanjutnya," imbuh Suryo.

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan itu, ada pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.Download laporan di sini(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.