Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan memberikan lima rekomendasi atas laporan pemeriksaan kinerja Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Rekomendasi itu bertujuan untuk memperbaiki kinerja TVRI ke depannya.
Pertama, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI perlu melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenkumham untuk memprakarsai revisi PP No.13/2005 tentang LPP TVRI.
“Revisi terkait tugas dan fungsi Dewas dan Dewan Direksi, kedudukan jabatan Dewas, pemberhentian Dewas, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, serta Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Rabu (26/2/2020).
Kedua, BPK meminta TVRI menyusun penilaian kinerja berpedoman kepada aturan yang berlaku. Indikator kinerja dibuat terukur, formulasi penilaian yang telah disepakati bersama dan lebih objektif sesuai dengan realisasi pencapaian target.
Ketiga, Dewas dan TVRI perlu berpedoman kepada PP No.13/2005 tanpa menafsirkan sendiri jabatan non eselon yang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Keempat, Ketua Dewas LPP TVRI perlu mencabut Keputusan Dewan Pengawas TVRI No.2/2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI.
Kelima, dewan direksi dan dewan pengawas perlu menyusun tata hubungan kerja dalam suatu pedoman yang disepakati bersama sesuai tugas, fungsi dan wewenang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila tidak ada tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi tersebut, Achsanul menilai kinerja TVRI bakal terpengaruh, seperti tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian serta pelaksanaan anggaran.
"Hasil audit kinerja yang sudah diserahkan kepada DPR ini bisa diakses oleh publik dan dapat dilakukan pendalaman,” tutur Achsanul. (rig)