STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Sri Mulyani Perkirakan Diskon Tarif Tiket Pesawat Bisa Capai 50%

Dian Kurniati
Rabu, 26 Februari 2020 | 12.07 WIB
Sri Mulyani Perkirakan Diskon Tarif Tiket Pesawat Bisa Capai 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap maskapai penerbangan bisa menjual tiket pesawat dengan diskon 50%, setelah mendapat insentif dari pemerintah serta potongan harga avtur dan layanan PT Angkasa Pura.

Sri Mulyani mengatakan tiket diskon tersebut mulai dijual untuk jadwal penerbangan Maret hingga Mei 2020. Dia berharap pemberian diskon itu bisa menaikkan jumlah penumpang sebesar 5% dari kunjungan turis pada periode low-season.

"Diskon tiket kita perkirakan sampai 50%. Sebesar 30% dari pemerintah, sisanya dari Pertamina dan yang lain," katanya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp298,5 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Pada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana insentif Rp443,39 miliar dalam bentuk diskon 30% dari harga tiket untuk 25% bangku per pesawat.

Menurut Sri Mulyani, realisasi kucuran insentif itu tergantung seberapa besar wisatawan yang membeli tiketnya. Semakin banyak turis yang membeli tiket, berarti akan besar pula dana insentif yang disalurkan.

Pemerintah juga telah memerintahkan PT Angkasa Pura memberikan insentif dengan mengurangi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) pada 10 destinasi wisata sebesar 20% dari tarif normal selama tiga bulan. Nilai insentif itu mencapai Rp99,8 miliar.

Sementara itu, PT Pertamina juga diperintahkan menurunkan harga avtur sebesar 10% kepada 9 maskapai besar di Indoensia. Nilai insentif itu sebesar Rp265,5 miliar.

"Kalau perusahaan airlines memberikan diskon, tidak boleh substitute di 30% yang kita berikan. Harus on top karena avtur dan Angkasa Pura akan memberikan diskon terhadap berbagai fasilitas jasa, termasuk parkir pesawat dan lain-lain," katanya.

Program diskon tiket pesawat itu berlaku untuk sepuluh destinasi wisata, meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, serta Bintan. Simak ‘Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.