RESTITUSI PAJAK

Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Februari 2020 | 15.45 WIB
Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pihaknya belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, untuk mengetahui secara pasti diperlukan audit.

“Saya rasa tidak ada [penyalahgunaan] sejauh ini,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (3/2/2020).

Irawan menjelaskan masih tingginya pertumbuhan restitusi pada semester II/2020 dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah pengusaha cenderung melakukan restitusi untuk beberapa tahun pajak sekaligus.

Langkah pengusaha tersebut, sambungnya, tidak lain sebagai dampak dari kebijakan pengembalian pendahuluan yang digulirkan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019.

Menurutnya, pascaterbitnya kebijakan tersebut, animo wajib pajak dalam mengajukan restitusi memang cukup besar. Kini setelah bergulir lebih dari satu tahun, otoritas hendak melakukan post audit untuk mengukur seberapa tepat fasilitas yang sudah diberikan.

"[Restitusi] yang terus tumbuh ini kebanyakan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, dari tahun-tahun sebelumnya dikompensasi terus karena ada kebijakan pengembalian pendahuluan dan wajib pajak memanfaatkan itu," paparnya.

Irawan memastikan dalam jangka pendek belum ada rencana untuk mencabut fasilitas restitusi dipercepat. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi wujud nyata dukungan otoritas pajak untuk pelaku usaha yang tengah tertekan dengan kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian.

"Kalau [apakah akan] dicabut, saya rasa tidak. Itu kan supaya uang pengusaha tidak tertahan lama di negara dan bisa menggerakkan ekonomi jadi dikembalikan kepada masyarakat. Paling nanti kita lakukan pengecekan ulang. Ini pengembalian pendahuluan dilakukan post audit apakah sudah benar," imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.

Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.