PROGRAM PEMERINTAH

MBG Dibiayai Pajak, 6.097 Dapur Disuspend karena Tak Tertib Laporan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 02 November 2026 | 13.30 WIB
MBG Dibiayai Pajak, 6.097 Dapur Disuspend karena Tak Tertib Laporan
<p>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan perkembangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta capaian kinerja BGN selama 100 hari kerja terakhir di Jakarta, Kamis (29/10/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa suspend khusus terhadap 6.097 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan suspend khusus tersebut diberlakukan terhadap dapur MBG yang tidak tertib dalam menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH).

"Per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," katanya, dikutip pada Senin (2/11/2026).

Ketut menuturkan kewajiban penyampaian LPDH telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 24/2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dalam SE tersebut, setiap dapur MBG wajib menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal khusus bernama sistem informasi pemantauan gizi nasional (SIPGN).

Dapur MBG yang telah dijatuhi suspend khusus dapat kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban penyampaian LPDH sesuai dengan SE 24/2026 dan sanksinya dicabut oleh BGN.

Sebelum sanksi dicabut, BGN akan memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya.

Apabila LPDH yang disampaikan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan, BGN akan mencabut suspend khusus sehingga dapur MBG dapat kembali beroperasi.

Ketut pun menekankan penyampaian LPDH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG. Kewajiban itu juga bertujuan untuk mencegah pengalihan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," ujar Ketut.

Sebagai informasi, realisasi anggaran MBG sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp153,19 triliun. BGN juga menyatakan telah melakukan efisiensi anggaran program MBG sebesar Rp44 triliun pada tahun ini.

Efisiensi anggaran tersebut terutama berasal dari penyesuaian alokasi program MBG dari semula Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun, turun Rp38 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.