JAKARTA, DDTCNews - Peserta uji kompetensi perpajakan (UKP) periode 1–8/2026 tidak dapat mendaftar UKP periode 9–16/2026. Pasalnya, hasil kelulusan UKP periode 1–8/2026 baru akan diumumkan pada 12 November 2026.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan peserta yang berencana mengikuti UKP periode 9–16/2026. Sebab, masa pendaftaran ujian periode tersebut berlangsung pada 30 Oktober hingga 3 November 2026.
"Peserta UKP periode 1–8 2026 tidak dapat mendaftar pada UKP periode 9–16 2026 karena menunggu pengumuman kelulusan pada 12 November 2026," demikian informasi tambahan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jumat (30/10/2026).
Di sisi lain, peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2026 dapat mengikuti pendaftaran UKP periode 9–16/2026. Hal ini lantaran pengumuman kelulusan USKP periode III/2026 telah diterbitkan pada 23 Oktober 2026.
Pendaftaran UKP periode 9–16/2026 dibuka mulai 30 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB hingga 3 November 2026 pukul 17.00 WIB. Ujian akan dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta pada 9 hingga 12 November 2026.
BPPK mengimbau calon peserta yang belum memiliki akun single sign-on (SSO) atau yang profilnya belum terverifikasi untuk segera mendaftar dan mengajukan verifikasi data. Peserta juga diminta memastikan seluruh data diisi secara teliti guna menghindari kegagalan proses verifikasi yang berpotensi menghambat pendaftaran ujian.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta wajib mengikuti uji coba kesiapan perangkat secara mandiri. Peserta juga harus menggunakan perangkat yang sama dengan perangkat yang nantinya digunakan saat mengikuti UKP.
BPPK mengingatkan Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi yang digunakan dalam uji coba kesiapan perangkat akan digunakan kembali saat ujian berlangsung. Peserta perlu memastikan perangkat telah siap dan memahami penggunaan aplikasi tersebut.
Ketidaksiapan perangkat ataupun ketidakpahaman peserta yang mengakibatkan kendala saat ujian dapat menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti UKP. Kondisi tersebut antara lain terjadi apabila peserta tidak dapat masuk ke aplikasi ujian akibat kesalahan penggunaan SEB dan file konfigurasi.
Pendaftaran UKP periode 9–16/2026 dapat dilakukan melalui laman Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu pada klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan pelaksanaan ujian dapat diakses melalui portal tersebut. (dik)
