JAKARTA, DDTCNews — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengumumkan pembukaan pendaftaran uji kompetensi perpajakan (UKP) untuk periode 9 hingga 16 tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran dibuka mulai Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 3 November 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu.
"Pengumuman ini memuat ketentuan pelaksanaan UKP untuk periode 9 sampai dengan periode 16," tulis BPPK dalam Pengumuman No. PENG-8/PP/2026, dikutip pada Jumat (30/10/2026).
UKP akan dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta secara serentak Adapun UKP periode 9–16 tahun 2026 akan digelar pada 9 November 2026 hingga 12 November 2026 dengan perincian jadwal sebagai berikut:

BPPK pun mengimbau calon peserta yang belum memiliki akun single sign-on (SSO) atau yang profilnya belum terverifikasi untuk segera mendaftar dan mengajukan verifikasi data. Peserta juga diminta memastikan seluruh data diisi secara teliti guna menghindari kegagalan proses verifikasi yang berpotensi menghambat pendaftaran ujian.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta juga diwajibkan melakukan uji coba kesiapan perangkat menggunakan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2. Penggunaan aplikasi dan file konfigurasi SEB yang diunduh dari laman pendaftaran menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti ujian tersebut.
BPPK juga menginformasikan peserta UKP Periode 1–8 2026 tidak dapat mendaftar pada UKP Periode 9–16 2026. Sebab, peserta harus menunggu pengumuman kelulusan UKP Periode 1–8 pada 12 November 2026 terlebih dahulu.
Sementara itu, peserta USKP Periode III 2026 dapat mendaftar pada UKP Periode 9-16 2026. Sebab, peserta USKP Periode III/2026 sudah memperoleh pengumuman kelulusan pada 23 Oktober 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/. Simak Cara Daftar Uji Kompetensi Perpajakan (dik)
