KEBIJAKAN PAJAK

GMT Berlaku, Pemerintah Masih Punya 3 Opsi Insentif Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 November 2026 | 20.30 WIB
GMT Berlaku, Pemerintah Masih Punya 3 Opsi Insentif Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai pemerintah Indonesia masih mempunyai ruang untuk memberikan insentif perpajakan guna menarik investasi di tengah rezim pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Kasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan DJP Randi Milza mengatakan pemerintah tidak serta-merta harus berhenti memberikan insentif ketika GMT diterapkan. Menurutnya, ada 3 alternatif pemberian insentif pajak. Pertama, secara selektif mempertahankan insentif PPh yang berlaku.

"Kalau ditanya what next, apa yang bisa kita perbuat dengan kondisi saat ini [penerapan GMT], kami menyarankan sebenarnya masih ada room for play, ruang bermain bagi pemerintah. Misalnya, bisa saja tetap mempertahankan insentif PPh yang ada sekarang, tapi mungkin 'digeser-geser'," ujarnya dalam Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

Menurut Randi, pemerintah dapat mengubah ketentuan insentif pajak berbasis pendapatan dengan mempertimbangkan biaya fiskal yang sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Dia mencontohkan bahwa pemerintah dapat menjalankan 4 strategi. Pertama, berfokus memberikan insentif PPh kepada wajib pajak yang tidak termasuk dalam cakupan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Dengan demikian, insentif dapat diarahkan kepada wajib pajak yang tidak tercakup dalam ketentuan GMT.

"Kalau peraturan global minimum tax minta PMN yang global revenue-nya EUR750 juta, ya insentif dikenakan untuk yang di bawah itu. Artinya, wajib pajak itu tidak masuk dalam koridor pengaturan GMT," kata Randi.

Strategi selanjutnya adalah menerapkan skema pemberian atau penghentian insentif (stop/go) ketika insentif tersebut menyebabkan effective tax rate (ETR) turun di bawah 15%.

Strategi berikutnya adalah berfokus pada entitas yang memenuhi batasan safe harbour, yakni pendapatan kurang dari EUR10 juta dan laba/rugi kurang dari EUR1 juta. Sementara itu, strategi terakhir adalah berfokus pada substance-based income exclusion (SBIE).

"Tidak semua entitas Indonesia ini omzet segede itu. Kalau omzet masih di bawah EUR10 juta dan labanya masih di bawah EUR1 juta, itulah mungkin yang akan disasar sebagai target insentif. Atau mungkin bisa fokus ke investasi yang berbasis karyawan dan aktiva tetap. Tapi ini semua perlu penelitian lebih lanjut," kata Randi.

Kedua, mematuhi ketentuan GMT. Randi menyampaikan pemerintah dapat merancang insentif berbasis pengeluaran (expenditure-based tax incentive) dan berbasis produksi (production-based tax incentive) yang memenuhi kriteria qualified tax incentive (QTI), untuk kemudian dapat memanfaatkan SBTI safe harbour.

Berdasarkan ketentuan yang dirilis OECD, QTI adalah insentif pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk diakui sebagai penambah komponen covered taxes dalam penghitungan GloBE.

Menurut Randi, insentif tersebut lebih adaptif terhadap GMT karena cenderung tidak menggerus tarif pajak efektif minimum 15%.

"Alternatif kedua adalah ya comply kepada aturan dari GMT. Artinya, kita harus mengubah skema kredit pajak kita, juga harus mengubah skema pemberian insentif kita," tutur pegawai DJP itu.

Ketiga, memberikan insentif selain PPh. Randi menuturkan ada sejumlah insentif yang bisa diterapkan dalam rezim GMT, misalnya PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan bantuan tunai sebagaimana diterapkan oleh Vietnam melalui investment support fund.

Insentif yang diberikan oleh negara tetangga tersebut bertujuan untuk mendukung pendanaan investasi bagi kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), tenaga kerja, aset tetap, dan proyek tertentu.

Contoh lainnya, Randi menyebut Jepang juga memiliki skema serupa untuk investasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui program ICT Fund Project for Beyond 5G/6G. Namun, pemberian bantuan pemerintah tersebut tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap GMT.

"Dari segi strategi, GMT ini perlu, dan perlu diatur dan tetap akan kita mulai proyeknya. Sepertinya dengan terbitnya PMK 136/2024, wajib pajak Indonesia juga sudah mencoba untuk meng-adjust kebijakannya terkait dengan aturan baru ini," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.