KAMUS PAJAK

Begini Definisi Surat Keterangan Domisili

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 3 Juli 2017 | 11.30 WIB
Begini Definisi Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili (Ilustrasi: DDTCNews)

UNTUK dapat memanfaatkan fasilitas dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak disyaratkan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam bahasa Inggris dikenal Certificate of  Domicile (CoD).

Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di  negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administasi perpajakan.

SKD ini berlaku untuk seluruh dunia dan fungsinya mirip seperti paspor warga negara. Namun, tentu saja tujuannya penggunaannya berbeda.

Definisi SKD disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,

SKD bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

SKD diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Karena itu, maka manfaat dari persetujuan dimaksud hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Wajib pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat, yaitu berstatus wajib pajak dalam negeri menurut UU PPh dan memiliki NPWP.

Menurut  PER-08/PJ/2017, SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak: perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, jasa keuangan lainnya, atau terdaftar di bursa efek.

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Adapun permohonannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Diajukan untuk satu negara mitra atau yurisdiksi mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
  2. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia, dan
  3. Ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, terdapat pula ketentuan administratif lain seperti informasi apa saja yang harus tercantum dan lampiran-lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam PER-08/PJ/2017. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.