Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 71/2026

PMK 71/2026 Perjelas Pertukaran Informasi dalam Proses Keberatan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16.00 WIB
PMK 71/2026 Perjelas Pertukaran Informasi dalam Proses Keberatan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertegas ketentuan penyelesaian keberatan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 dengan menambahkan kata 'informasi' pada frasa pertukaran untuk tujuan perpajakan.

Dengan demikian, penambahan kata 'informasi' lebih memperjelas objek yang dipertukarkan secara lintas yurisdiksi ketika DJP melakukan penelitian terhadap keberatan yang diajukan wajib pajak.

"Dalam melakukan penelitian ... Dirjen Pajak dapat: melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 71/2026, dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Berikut penambahan istilah yang digunakan dalam pelaksanaan penyelesaian keberatan antara peraturan lama dan baru:

Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 71/2026:
Dalam melakukan penelitian ... Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024:
Dalam melakukan penelitian ... Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas batas waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan melalui PMK 71/2026. Penegasan tersebut dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024.

Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam proses pembahasan keberatan tetap dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka wakut paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) dikirim.

Dalam regulasi sebelumnya, tanggapan tertulis tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim. Dengan demikian, PMK 71/2026 mengubah rumusan batas waktu dari kata 'sejak' menjadi 'setelah'.

Meski terkesan mirip, perubahan kata tersebut berpengaruh pada perhitungan batas waktu pengiriman surat tanggapan. Sebelumnya, batas waktu tersebut dihitung mulai tanggal pengiriman SPUH, sedangkan kini batas waktu 10 hari kerja tersebut dihitung dari tanggal setelah tanggal pengiriman SPUH.

Secara teknis, sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan, dirjen pajak akan meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukan. Adapun permintaan kehadiran tersebut disampaikan melalui SPUH. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.