JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam PMK 68/2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 26/2022. Pengenaan tarif bea masuk 0% tersebut merupakan insentif untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di tengah kenaikan harga plastik global.
"Untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik," bunyi salah satu pertimbangan PMK 68/2026, dikutip pada Senin (12/10/2026).
Melalui PMK tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 4B dalam PMK 26/2022. Pasal ini mengatur pemberian tarif bea masuk sebesar 0% atas impor bahan baku plastik yang tercakup dalam 6 pos tarif.
Keenam pos tarif tersebut meliputi 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30.
Sebelumnya, impor produk plastik dengan pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, dan 3902.10.90 dikenakan bea masuk sebesar 10%. Adapun produk dengan pos tarif 3902.30.30 dikenakan bea masuk sebesar 5%.
Perlu diperhatikan, pemerintah membatasi pemberian insentif bea masuk 0% tersebut selama 6 bulan sejak PMK 68/2026 berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada 9 Oktober 2026, yakni 7 hari setelah diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Sejak April 2026, pemerintah telah mengumumkan rencana pengenaan bea masuk 0% atas impor berbagai jenis plastik, termasuk polietilen (PE) dan polipropilen (PP). Kebijakan tersebut disiapkan untuk merespons kenaikan harga plastik dan tantangan pasokan bahan baku yang dihadapi industri.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan bahan baku sekaligus meningkatkan daya saing industri plastik hilir nasional.
Selain plastik, pemerintah juga merencanakan pemberian bea masuk 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG). Namun, hingga saat ini, peraturan mengenai kebijakan tersebut belum diterbitkan. (dik)
