[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KONSULTASI PAJAK

Ditunjuk Menjadi Kuasa Perusahaan, Bagaimana Cara Memperoleh SKT-nya?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 04 September 2026 | 17.00 WIB
Ditunjuk Menjadi Kuasa Perusahaan, Bagaimana Cara Memperoleh SKT-nya?
Senior Specialist DDTC Fiscal Research and Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Fredy dari Jakarta. Saya merupakan staf pajak pada suatu perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) di bidang manufaktur. Selama ini, saya ditunjuk perusahaan sebagai kuasa untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan dengan berbekal sertifikat brevet di bidang perpajakan.

Sepanjang pemahaman saya, karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa kini termasuk dalam kategori pihak lain. Adapun ke depannya, penunjukan tersebut mensyaratkan kepemilikan surat keterangan terdaftar. Perlu diinformasikan bahwa saya bukan seorang konsultan pajak dan latar belakang pendidikan formal saya juga bukan di bidang perpajakan.

Akhir-akhir ini, saya mendengar bahwa pemerintah baru saja menerbitkan aturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pertanyaan saya, bagaimana cara saya memperoleh surat keterangan terdaftar tersebut serta apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan?

Fredy, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Fredy. Pertama-tama, dapat dikatakan bahwa pemahaman Bapak sebelumnya sudah tepat mengenai ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026).

Sebagaimana telah dipahami sebelumnya, ketentuan tersebut menempatkan karyawan wajib pajak dalam kategori pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026.

Selanjutnya, dalam hal pihak lain ditunjuk sebagai seorang kuasa maka pihak lain tersebut harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yakni memiliki surat keterangan terdaftar. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (4) PMK 44/2026. Simak 'Staf Bersertifikat Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa? Cek Aturan Terbarunya'

Tata cara memperoleh surat keterangan terdaftar tersebut diatur dengan ketentuan tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55/2026).

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya pemerintah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada konsultan pajak, kantor konsultan pajak, dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 55/2026.

Adapun kegiatan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan yang dimaksud salah satunya adalah penerbitan surat keterangan terdaftar sebagaimana diperincikan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf l PMK 55/2026.

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) adalah dokumen yang menerangkan seseorang telah terdaftar sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Definisi ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 PMK 55/2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kompetensi dapat ditunjukkan dengan surat keterangan kompetensi (SKK), yakni dokumen yang menerangkan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Penjelasan ini sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 7 PMK 55/2026.

Artinya, seseorang perlu mendapatkan SKK untuk dapat memperoleh SKT. Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk memperoleh SKK tersebut?

Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai pihak lain tidak diatur secara mandiri sedari awal, melainkan menarik ketentuan SKK konsultan pajak bagi pihak lain yang berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) PMK 55/2026 yang berbunyi:

"Ketentuan mengenai surat keterangan kompetensi konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap surat keterangan kompetensi bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak."

Merujuk pada Pasal 7 PMK 55/2026, surat keterangan kompetensi diperoleh dengan cara mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus. Adapun persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi hanyalah berstatus warga negara Indonesia dan memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP. Persyaratan ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 PMK 55/2026.

Kemudian, untuk dapat mengikuti uji kompetensi tersebut, Bapak harus menyampaikan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada unit pengelola yang permohonan pendaftarannya dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PMK 55/2026.

Perlu diketahui, unit pengelola tersebut berperan sebagai pihak yang menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan SKK bagi seseorang yang telah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 55/2026.

Adapun SKK tersebut diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti sebagaimana dinyatakan pada Pasal 10 ayat (2) PMK 55/2026. Artinya, klasifikasi uji kompetensi yang ditempuh menentukan klasifikasi SKK yang diterbitkan.

Lantas, apa saja klasifikasi SKK tersebut dan SKK mana yang relevan untuk Bapak?

Mengacu pada Pasal 10 ayat (3) PMK 55/2026, klasifikasi SKK dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu SKK tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Uraian mengenai masing-masing tingkatan SKK tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (4), (5), dan (6) PMK 55/2026, antara lain sebagai berikut:

  • SKK tingkat A, menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.
  • SKK tingkat B, menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.
  • SKK tingkat C, menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan. Simak 'PMK 55/2026 Atur Syarat SKT Bagi Kuasa Wajib Pajak'

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa untuk menjadi kuasa perusahaan maka tingkatan SKK yang relevan adalah SKK tingkat B dan C. Namun, mengingat perusahaan Bapak merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing, maka kompetensi yang perlu Bapak ikuti adalah uji kompetensi tingkat C.

Selanjutnya, perlu diingat bahwa SKK tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKK sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 ayat (7) PMK 55/2026. Berkenaan dengan penerbitan tersebut, perlu digarisbawahi penerbitan SKT ditandatangani oleh direktur jenderal bersamaan dengan penerbitan SKK. Hal ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 51 ayat (1) PMK 55/2026.

Adapun klasifikasi SKT yang diterbitkan sesuai dengan klasifikasi SKK-nya sebagaimana dinyatakan pada Pasal 51 ayat (2) PMK 55/2026. Dengan kata lain, klasifikasi SKK yang Bapak peroleh akan melekat pula pada SKT Bapak.

Selain itu, SKT tersebut juga memiliki masa berlaku tiga tahun sejak tanggal penerbitan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 51 ayat (2) dan (3) PMK 55/2026. Namun, perlu diperhatikan bahwa SKT tidak berlaku apabila pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak meninggal dunia atau SKK tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (4) PMK 55/2026.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh SKT, Bapak perlu mendapatkan SKK yang diperoleh dengan cara mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus. Adapun tingkatan uji kompetensi yang perlu Bapak tempuh adalah tingkat C.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.