JAKARTA, DDTCNews — Penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 akan diikuti dengan pembentukan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.
Pembentukan panitia ini bertujuan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta meningkatkan kualitas jasa konsultan pajak.
"Panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan untuk jangka waktu 3 tahun, dan dapat diperpanjang," bunyi Pasal 56 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Selanjutnya, panitia penguatan profesionalisme memiliki tim pengarah yang memiliki sejumlah tugas. Pertama, menyusun pedoman standar praktik dan pedoman kode etik konsultan pajak. Kedua, menyusun standar kompetensi di bidang perpajakan.
Ketiga, menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi bagi konsultan pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan. Keempat, menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPL bagi konsultan pajak.
Kelima, melaksanakan tugas lain terkait dengan konsultan pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan.
Sementara itu, kewenangan tim pengarah antara lain:
Tim pengarah beranggotakan 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, 1 orang sekretaris merangkap anggota, dan 4 orang anggota.
Kursi ketua, wakil ketua, dan sekretaris diisi oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun 4 kursi anggota disediakan untuk 2 perwakilan asosiasi konsultan pajak, 1 perwakilan akademisi, dan 1 perwakilan dari Kemenkeu.
Anggota tim pengarah dari asosiasi konsultan dan akademisi harus memiliki keahlian di bidang pajak serta tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara. Pelaksanaan tugas tim pengarah akan dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah. (rig)
