JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2026. Insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing di pasar perdana domestik.
"Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 59/2026, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan PMK 59/2026, SBN dalam valuta asing yang dimaksud meliputi surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Tak hanya atas bunga atau imbalan, fasilitas PPh DTP tersebut juga mencakup diskonto SBN dalam valuta asing yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik.
Penerbitan di pasar perdana domestik merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia. Pemerintah memberikan fasilitas PPh DTP tersebut untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP atas bunga atau imbalan SBN valuta asing tersebut dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun PMK 59/2026 berlaku mulai 24 Agustus 2026.
Pemberian insentif ini juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026 yang merevisi PP 36/2023.
Melalui PP 21/2026, pemerintah di antaranya menambahkan instrumen penempatan DHE SDA berupa SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing. Selain itu, pemberian insentif ini juga ditujukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. (dik)
