JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Destry Damayanti sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan BI pada Rabu (26/8/2026).
"Kita melalui keputusan rapat internal, musyawarah mufakat, kita telah menetapkan Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031," ujarnya di kawasan DPR, dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Komisi XI DPR juga telah menetapkan Aida Budiman sebagai deputi gubernur senior BI dan Solikhin M. Juhro sebagai deputi gubernur BI untuk periode yang sama.
Misbakhun mengatakan penetapan ketiga pejabat bank sentral tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat di tingkat Komisi XI. Keputusan ini menjadi bagian dari proses pergantian pimpinan BI yang telah diselesaikan di tingkat komisi.
"Kita memilih secara musyawarah mufakat dan kita nanti akan mengagendakan mereka akan ditetapkan di Rapat Paripurna 1 September 2026 yang akan datang," tuturnya.
Selanjutnya, Komisi XI DPR akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Rencananya, rapat paripurna akan digelar pada Selasa, 1 September 2026.
"Dengan demikian, proses penggantian gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur telah dijalankan. Kami akan melaporkannya dalam rapat paripurna 1 September 2026," kata Misbakhun. (dik)
